Categories

Minggu, 06 Oktober 2013

Lahirnya sebuah kesadaran

Best Practices
Kec.Garawangi-Kab.Kuningan

Lahirnya Sebuah Kesadaran
 
Foto Gedung Paud Tahun 2012
S ejak digulirkannya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Generasi Sehat dan Cerdas Tahun 2007 di Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan dilanjutkan dengan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2009   sampai sekarang telah banyak sekali memberikan pembelajaran kepada masyarakat desa baik kepada para pelaku PNPM seperti kepala desa/kuwu, BPD, LPM, KPMD, TPK, PK, dan yang lainnya serta kepada masyarakat awam bahwa setiap perencanaan pembangunan khususnya pembangunan prasarana sarana fisik tidak hanya dibutuhkan perencanaannya yang baik, seperti proses survey awal dan pengukuran, pembuatan desain RAB, dan  proses pelaksanaan. Tetapi mereka harus pula merencanakan bagaimana melestarikan atau memelihara bangunan yang sudah dibangun oleh PNPM tersebut. Secara tegas PNPM Mandiri Perdesaan mengatur bagaimana masyarakat penerima bantuan harus melestarikan/memelihara hasil-hasil pembangunan.

Foto Pelatihan TP3 Tahun 2011
D iawali dengan diinformasikannya dalam Musyawarah Desa Sosialisasi tentang kebutuhan TP3 (Tim Pengelola dan Pemelihara Prasarana) PNPM Mandiri Perdesaan yang bertujuan mengelola dan memelihara prasarana infrastruktur yang sudah dibangun sesuai mekanisme yang sudah diatur oleh PTO PNPM. Terbentuklah Tim Pengelola dan Pemelihara Prasarana (TP3) PNPM Mandiri Perdesaan di masing-masing  desa ( di Kecamatan Garawangi ada 17 desa ) yang pada tahap selanjutnya dilaksanakan pelatihan setiap tahun bertujuan memberikan pemahaman kepada TP3 mengenai tupoksi, mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pemeliharaan termasuk sumber dana pemeliharaan.
U ntuk lebih mengintensifkan dan memberikan dasar hukum tentang pengelolaan pemeliharaan prasarana di desa, maka Fasilitator memfasilitasi terbitnya Peraturan Desa tentang Pemeliharan Prasarana.
 
Foto Pembahasan Draft Perdes Pemeliharaan
FK,FT,BKAD,UPK
M elalui pembahasan beberapa kali di tingkat kecamatan antara FK, FT, BKAD, PjOK, UPK, dan PL mengenai draft isi peraturan desa pemeliharaan akhirnya disepakati isi Peraturan Desa mengenai Pemeliharaan Prasarana dan akan disosialisasikan pada Musyawarah Antar Desa untuk selanjutnya ditetapkan pada Musyawarah Desa.
Peraturan Desa mengenai Pemeliharaan Prasarana  ditetapkan pertama kali oleh desa dalam wilayah Kecamatan Garawangi pada Bulan April 2012.


 



Garawangi, 27 September 2013
Dibuat oleh :



Syarif Mustafa
FT.Kec.Garawangi
Kab.Kuningan

Foto Perdes Pemeliharaan Tahun 2012













Tidak ada komentar:

Posting Komentar