Best
Practices
Kec.Garawangi-Kab.Kuningan
Lahirnya Sebuah Kesadaran
Foto Gedung Paud Tahun
2012
|
S ejak digulirkannya Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Generasi Sehat dan Cerdas Tahun 2007 di Kecamatan Garawangi Kabupaten
Kuningan dilanjutkan dengan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2009 sampai sekarang telah banyak sekali memberikan pembelajaran kepada masyarakat desa baik kepada para pelaku PNPM seperti kepala desa/kuwu, BPD, LPM, KPMD, TPK, PK, dan yang lainnya serta kepada masyarakat awam bahwa setiap perencanaan pembangunan khususnya pembangunan prasarana sarana fisik tidak hanya dibutuhkan perencanaannya yang baik, seperti proses survey awal dan pengukuran, pembuatan desain RAB, dan proses pelaksanaan. Tetapi mereka harus pula merencanakan bagaimana melestarikan atau memelihara bangunan yang sudah dibangun oleh PNPM tersebut. Secara tegas PNPM Mandiri Perdesaan mengatur bagaimana masyarakat penerima bantuan harus melestarikan/memelihara hasil-hasil pembangunan.
Foto Pelatihan TP3
Tahun 2011
|
D iawali
dengan diinformasikannya dalam Musyawarah Desa Sosialisasi tentang kebutuhan
TP3 (Tim Pengelola dan Pemelihara Prasarana) PNPM Mandiri Perdesaan yang
bertujuan mengelola dan memelihara prasarana infrastruktur yang sudah dibangun
sesuai mekanisme yang sudah diatur oleh PTO PNPM. Terbentuklah Tim Pengelola
dan Pemelihara Prasarana (TP3) PNPM Mandiri Perdesaan di masing-masing desa ( di Kecamatan Garawangi ada 17 desa ) yang
pada tahap selanjutnya dilaksanakan pelatihan setiap tahun bertujuan memberikan
pemahaman kepada TP3 mengenai tupoksi, mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban pemeliharaan termasuk sumber dana pemeliharaan.
U ntuk lebih mengintensifkan dan
memberikan dasar hukum tentang pengelolaan pemeliharaan prasarana di desa, maka
Fasilitator memfasilitasi terbitnya Peraturan Desa tentang Pemeliharan
Prasarana.
Foto Pembahasan Draft
Perdes Pemeliharaan
FK,FT,BKAD,UPK
|
M elalui pembahasan beberapa kali
di tingkat kecamatan antara FK, FT, BKAD, PjOK, UPK, dan PL mengenai draft isi peraturan
desa pemeliharaan akhirnya disepakati isi Peraturan Desa mengenai Pemeliharaan
Prasarana dan akan disosialisasikan pada Musyawarah Antar Desa untuk
selanjutnya ditetapkan pada Musyawarah Desa.
Peraturan Desa mengenai Pemeliharaan Prasarana ditetapkan pertama kali oleh desa dalam
wilayah Kecamatan Garawangi pada Bulan April 2012.
Garawangi,
27 September 2013
Dibuat oleh :
Syarif Mustafa
FT.Kec.Garawangi
Kab.Kuningan
Foto Perdes
Pemeliharaan Tahun 2012
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar