Categories

Jumat, 18 Juli 2014

PEMOTONGAN BLM PNPM MPd T.A 2014


Menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomer 4 Tahun 2014 tentang penghematan langkah-langkah penghematan dan pemotongan belanja kementrian/lembaga dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2014 disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Untuk pemenuhan kebijakan penghematan dan pemotongan dimaksud, Satuan Kerja Urusan Bersama PNPM MPd Kabupaten diminta untuk melakukan self blocking anggaran dana urusan bersama sebesar 11,8% dari komponen anggaran bantuan langsung masyarakat PNPM MPd dan MP3KIyang sumber dari APBN, (besaran anggaran penghematan dan pemotongan,terlampir):

2. Penghematan dan pemotongan dana urusan bersama (DUB) PNPM MPd tersebut tidak merubah komposisi besaran dana daerah urusan bersama (DDUB) yang bersumber dari APBD, sebagaimana tertuang dalam surat Menkokesra Nomor B-167/MENKO/KESRA/X/2013 Jakarta, 25 Oktober 2013, hal penetapan daftar lokasi dan alokasi BLM PNPM MPd T.A. 2014

3. Pemerintahan daerah diharapkan dapat menyediakan tambahan dana daerah urusan bersama (DDUB) melalui APBD perubahan sebesar 11,8%, agar pelaksanaan PNPM MPd dan MP3KI dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar