Categories

Senin, 18 Agustus 2014

BURON KASUS PNPM SAKSI KUNCI

KUNINGAN. Setelah tiba dikantor kejaksaan negeri kuningan senin (18/8), buron kasus dugaan penggelapan dan abergulir program PNPM MPd.
Nunu Siti Nursehati SE (40) menjalani pemeriksaan diruang pidana khusus. pemeriksaan tersebut merupakan langkah pendalaman untukmengungkap keterlibatan pihak lain.
kita dalami dulu saudari Nunu Siti. Karena selain ditetapkan sebagai tersangka, ia juga menjadi saksi kunci dalam mengungkap keterlibatan pihak lainnya, jelas kepala kejari kuningan Syaifudin Tagamal SH, kepada para awak media.
pemeriksaan tersebut dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB. baru sekita pukul 14.00 WIB, tersangka memasuki kendaraan untuk dibawa dan dititipkan di LP Kuningan

BURANAN PNPM TERTANGKAP

Sekitar setahun delapan bulan menjadi buronan, tersangka kasus penggelapan dana bergulir Program PNPM Mandiri Perdesaan, Nunu Siti Nugraha akhirnya ditangkap, kemarin tanggal 17/08/2014. Selama dalam pelarian itu, tersangka yang pernah menjabat sebagai Bendahara UPK pasawahan tersebut mengonrak rumah di Lampung.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Kejari Kuningan tepat pada Hari Kemerdekaan RI, Minggu 17/08/2014 sekitar pukul 17:00. dalam melancarkan aksinya itu, Tim Kejari Kuningan mendapat back up Kejari Bandar Lampung. Selama beberapa waktu, tempat tinggal tersangka tertendus oleh Kejari Bandar Lmpung hingga akhirnya didatangi.

Minggu, 03 Agustus 2014

VARIASI METODE PELATIHAN MEMBERIKAN WARNA YANG BERBEDA


Kemampuan dalam memfasilitasi baik itu dalam pertemuan-pertemuan/musyawarah-musyawarah ditingkat desa maupun ditingkat kecamatan merupakan hal yang biasa bagi seorang Fasilitator Kecamatan. Tentu ini merupakan bukan kemampuan yang instan, tapi melalui pengalaman-pengalaman yang dimiliki oleh fasilitator itu sendiri yang telah dialami dan diikuti oleh fasilitator dan didukung dengan latar belakang pendidikan dan pengetahuan yang dimilik ditambah pengalaman organisasi yang pernah diikutinya.

Profesi Fasilitator dalam persyaratan untuk S1 adalah sudah berpengalaman dibidang pemberdayaan minimal 3 tahun. Hal ini jelas berarti fasilitator sudah terbiasa dengan berbicara didepan sebagai nara sumber untuk memberikan informasi, mendorong, mengajak dan memberikan solusi dari apa yang dihadapinya.

KPMD MEMILIKI PERANAN PENTING DALAM MEMFASILITASI PERENCANAAN DESA

KPMD ( Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) merupakan pelaku tingkat desa di PNPM Mandiri Perdesaan, mereka memiliki tugas antara lain memfasilitasi proses pelaksanaan pendataan RTM dan penyusunan peta sosial pada saat musyawarah desa/dusun, serta mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk proses penggalian gagasan.

KPMD yang dipilih langsung oleh masyarakat ini merupakan orang pilihan yang dengan sukarela mau bekerja tanpa pamrih, mereka telah membuktikan diri mampu mengawal usulan kegiatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat, diwujudkan dalam keberhasilan PNPM Mandiri perdesaan yang sekarang diakui oleh seluruh komponen masyarakat baik dalam maupun luar negeri, termasuk menjadi inspirasi lahirnya UU Desa.

SEPAK TERJANG CAMAT KADUGEDE TERHADAP PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


Itulah Pa Yanuar…… (Camat Kadugede) yang sangat semangat dan selalu eksis dalam mengikuti setiap perkembangan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) – Mandiri Perdesaan yang ada di wilayah Kadugede. Beliau seorang Camat yang peduli terhadap Program, hingga membuat beliau sangat dikenal dan bahkan akrab pada pelaku PNPM – MPd baik ditingkat Kecamatan ataupun Desa, bahkan saking sayangnya ama pelaku, beliau tak segan untuk membaur dengan pekerja. Eh …. Lihat tuh.., beliau mau lho bergulat sama adukan semen, pegang Weusinya aja udah pas….., mantap pa Camat….!!!? Yuk kita aduk semennya, lalu kita pasang batunya…..!!

Tidak aneh memang.., seorang Pejabat Pemerintah Daerah atau tataran Kecamatan mengawali sebuah Pembangunan dengan Peletakan Batu Pertama (awal pembangunan). Tapi bagi keluarga besar dan pelaku PNPM-MPd tingkat Desa merupakan kebanggaan tersendiri yang sangat luar biasa. Dengan kepedulian seorang Camat yang mau dan menyempatkan diri di sela-sela kesibukannya melakukan aktifitas rutin di Kecamatan untuk bisa menghadiri acara tersebut.