Sekitar setahun delapan bulan menjadi buronan, tersangka kasus penggelapan dana bergulir Program PNPM Mandiri Perdesaan, Nunu Siti Nugraha akhirnya ditangkap, kemarin tanggal 17/08/2014. Selama dalam pelarian itu, tersangka yang pernah menjabat sebagai Bendahara UPK pasawahan tersebut mengonrak rumah di Lampung.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Kejari Kuningan tepat pada Hari Kemerdekaan RI, Minggu 17/08/2014 sekitar pukul 17:00. dalam melancarkan aksinya itu, Tim Kejari Kuningan mendapat back up Kejari Bandar Lampung. Selama beberapa waktu, tempat tinggal tersangka tertendus oleh Kejari Bandar Lmpung hingga akhirnya didatangi.
"kita datangi sore tadi (kemarin, red). Tersangka pun pasrah mau di bawa kekuningan," terang kasi Intel Kejari Kuningan, Holil SH Kasi Pidus, Herwatan SH saat dihubungi via sambungan seluler.
Dia menerangkan tersangka selama setahun lebih itu mengontrak rumah dilampung. Bukan hanya tersangka, suami tersangka juga turut serta. Padahal saat itu pelaku baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan yang tengan dijalaninya. " Pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana bergulir dari Program PNPM MP sejak tahun 2009 sampai 2011. Nilainya hampir Rp400 juta". jelas Holil.
Karena kebetulan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke 69, ia mengatakan penangkapan tersebut bisa menjadi kado istimewa. Selanjutnya, Kejari akan melakukan proses hingga melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Sekarang (tadi malam,red) kami masih dalam perjalanan pulang dari Lampung ke Kuningan. Mudah-mudahan besok pagi(hari ini,red)jam 7 kita sudah sampai dengan tersangka," jelasnya.
Sementara itu, seperti yang pernah di berikan Radar tahun lalu, mantan Bendahara UPK Pasawahan, Nunu Siti Nugraha (40) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kejari kuningan. pelaku penggelapan dana bergulir PNPM MPd senilai Rp400juta itu bahkan sudah ditetapkan sebagai TO alias BURON.
Dikatakan, kasus dugaan korupsi dana bergulir PNPM MPd yang dikelola UPK Pasawahan tersebut masih dianggap murni hasil perbuatan tersangka.
Sebab mekanisme penggunaan dana tersebut, berawal dari setoran kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) kepada tersangka. setelah dana terkumpul kemudian dipakai pribadi oleh tersangka
"kita datangi sore tadi (kemarin, red). Tersangka pun pasrah mau di bawa kekuningan," terang kasi Intel Kejari Kuningan, Holil SH Kasi Pidus, Herwatan SH saat dihubungi via sambungan seluler.
Dia menerangkan tersangka selama setahun lebih itu mengontrak rumah dilampung. Bukan hanya tersangka, suami tersangka juga turut serta. Padahal saat itu pelaku baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan yang tengan dijalaninya. " Pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana bergulir dari Program PNPM MP sejak tahun 2009 sampai 2011. Nilainya hampir Rp400 juta". jelas Holil.
Karena kebetulan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke 69, ia mengatakan penangkapan tersebut bisa menjadi kado istimewa. Selanjutnya, Kejari akan melakukan proses hingga melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Sekarang (tadi malam,red) kami masih dalam perjalanan pulang dari Lampung ke Kuningan. Mudah-mudahan besok pagi(hari ini,red)jam 7 kita sudah sampai dengan tersangka," jelasnya.
Sementara itu, seperti yang pernah di berikan Radar tahun lalu, mantan Bendahara UPK Pasawahan, Nunu Siti Nugraha (40) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kejari kuningan. pelaku penggelapan dana bergulir PNPM MPd senilai Rp400juta itu bahkan sudah ditetapkan sebagai TO alias BURON.
Dikatakan, kasus dugaan korupsi dana bergulir PNPM MPd yang dikelola UPK Pasawahan tersebut masih dianggap murni hasil perbuatan tersangka.
Sebab mekanisme penggunaan dana tersebut, berawal dari setoran kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) kepada tersangka. setelah dana terkumpul kemudian dipakai pribadi oleh tersangka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar