Menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomer 4 Tahun 2014 tentang penghematan
langkah-langkah penghematan dan pemotongan belanja kementrian/lembaga
dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2014
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk pemenuhan kebijakan
penghematan dan pemotongan dimaksud, Satuan Kerja Urusan Bersama PNPM
MPd Kabupaten diminta untuk melakukan self blocking anggaran dana urusan
bersama sebesar 11,8% dari komponen anggaran bantuan langsung
masyarakat PNPM MPd dan MP3KIyang sumber dari APBN, (besaran anggaran
penghematan dan pemotongan,terlampir):
2. Penghematan dan
pemotongan dana urusan bersama (DUB) PNPM MPd tersebut tidak merubah
komposisi besaran dana daerah urusan bersama (DDUB) yang bersumber dari
APBD, sebagaimana tertuang dalam surat Menkokesra Nomor
B-167/MENKO/KESRA/X/2013 Jakarta, 25 Oktober 2013, hal penetapan daftar
lokasi dan alokasi BLM PNPM MPd T.A. 2014
3. Pemerintahan daerah
diharapkan dapat menyediakan tambahan dana daerah urusan bersama (DDUB)
melalui APBD perubahan sebesar 11,8%, agar pelaksanaan PNPM MPd dan
MP3KI dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar